Rektor IAIN Parepare Narasumber pada Kajian Zakat Uang Panaik di Baznas Kota Parepare

24 يناير, 2023 بواسطة
Hayana

Humas IAIN Parepare– Rektor IAIN Parepare Hannani menjadi salah satu narasumber dalam Halaqah Kajian Zakat Uang Panaik yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare, Senin (16/01/2023) di Gedung Islamic Center, Kota Parepare.

Salah satu rangkaian dari HUT Baznas ke-22 ini, Rektor IAIN Parepare Hannani membahas mengenai pandangan ulama terkait zakat uang panaik. Zakat uang panaik itu dikeluarkan jika memenuhi syarat dan ketentuannya. Kata dia, jika dilihat dari nasabnya seperti uang panaik yang mencapai 100 juta jika berdasarkan nasabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan jika dilihat dari haulnya maka zakat uang panaik itu tidak wajib.

“Namun, ada juga ulama yang mengatakan bahwa uang panaik itu berbeda dengan uang mahar, di mana uang panaik sebagai hadiah kepada keluarga perempuan sehingga wajib dikeluarkan zakatnya tanpa melihat nasab dan haulnya” jelasnya.

Lebih lanjut, Hannani menjabarkan bahwa berdasarkan pandangan majelis ulama uang panaik itu wajib dikeluarkan zakatnya, menurutnya ini sesuai dengan surat at taubah ayat 103 yang artinya ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” paparnya.

“Ambillah zakat dari uang panaik itu agar dapat mensucikan mereka, maksudnya agar uang panaik menjadi berkah bagi mereka yang menerima uang panaik itu,” tambahnya.

Pada akhir materinya, Hannani berharap kepada masyarakat yang menerima uang panaik untuk mengeluarkan zakatnya pada saat diterima sesuai dengan syarat dan ketentuannya.

“Bagi Badan Amil Zakat yang menerima zakat untuk mendoakan keluarga pihak perempuan agar zakatnya mabarakka,” pesan Hannani. (aen/mif)

Hayana 24 يناير, 2023
علامات التصنيف
أرشفة